Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal
act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization
of European Community Development, yaitu: "any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori Cyber Crime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for
conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used
to intimidate or deceive.
Polri dalam
hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB
tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense (dalam arti
sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of
electronic operation that target the security of computer system and the
data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (dalam arti
luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by
means on relation to, a computer system offering or system or network,
including such crime as illegal possession in, offering or distributing
information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Modus Operandi Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara
lain:
- Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan
tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer)
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sumber : http://www.ubb.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar