WARGA NEGARA DAN NEGARA

HUKUM

Hukum adalah peraturan-peraturan yang sering berisi tentang larangan dan perintah yang mengurus tata tertib di dalam masyarakat. Sering kita dengar terkadang terdapat peraturan yang bersifat memaksa, yang intinya dapat menciptakan ketertiban di dalam suatu daerah. Dimana ada peraturan pasti disitu ada hukumannya, bagi setiap masyarakat yang melanggar peraturan di dalam lingkungannya pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Mau tidak mau apabila kita tidak ingin mendapatkan hukumannya, kita harus menjalankan setiap peraturan yang berlaku di dalam lingkungan kita.
Dalam setiap Negara pasti memiliki peraturan-peraturan yang berbeda-beda. Peraturan dalam suatu Negara biasa disebut dengan undang-undang. Dalam undang-undang berisi peraturan-peraturan yang mencakup semua yang berhubungan dalam Negara tersebut. Biasanya dalam undang-undang setiap peraturannya terbagi-bagi sesuai dengan jenis peraturan dan hukumannya.


NEGARA

Negara adalah suatu wilayah yang terdapat di bumi yang seluruh kekuasaannya diatur oleh pemerintahan yang terdapat di dalam wilayah tersebut. Negara adalah organisasi masyarakat yang besar yang mempunyai rakyat dalam wilayah tersebut. Syarat adanya Negara adalah adanya suatu wilayah untuk Negara tersebut. Negara itu harus bisa diakui oleh warga-warganya yang menduduki Negara itu, mereka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah dimana Negara itu berada. Adanya Negara adalah untuk memudahkan rakyat-rakyatnya mencapai tujuan bersama dan cita-citanya.

Syarat-syarat sebuah Negara adalah :
1. Terdapat rakyat
2. Memiliki wilayah
3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
4. Negar tersebut harus mendapat pengakuan dari Negara lain.


WARGA NEGARA

Warga Negara adalah bagian dari suatu Negara. Warga nagar sering disebut juga dengan rakyat,rakyat ter diri dari sekumpulan orang yang memiliki ideology sama dan tinggal di daerah yang sama juga dan mempunai hak dan kewajiban untuk membela Negaranya sendiri apabila terjadi sesuatu terhadap Negara tersebut. Itu semua bisa di katakan rakyat apabila telah memenuhi syarat-syarat dan telah ditetapkan atau disahkan sebagai warga Negara.

Penulis : Bagus Bayu Baskara ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel WARGA NEGARA DAN NEGARA ini dipublish oleh Bagus Bayu Baskara pada hari Jumat, 05 November 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan WARGA NEGARA DAN NEGARA
 

0 komentar:

Posting Komentar